Bahwa dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang; Untuk Menjamin perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang, dipandang perlu menggali pendapatan asli daerah dalam Kabupaten Tebo; Pajak hiburan merupakan salah satu pendapatan daerah.
Undang - undang no. 54 tahun 1999;
Undang - undang no. 22 tahun 1999;
Undang - undang no. 8 tahun 1981;
Undang - undang no. 17 tahun 1997;
Undang - undang no. 18 tahun 1997;
Undang - undang no. 19 tahun 1997;
Undang - undang no. 25 tahun 1999;
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 1997;
Keputusan Presiden no. 44 tahun 1999;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 170 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 173 tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 43 tahun 1999;
Pada peraturan ini memuat:
Nama, obyek, dan subyek pajak;
Dasar pengenaanan tarif pajak;
Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Kadaluarsa;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf ” a ” di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan DPRD Kab. Tanjabtim No. 24 Tahun 2001.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meliputi Maksud dan Tujuan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Izin Mendirikan Bangunan; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Wilayah pemungutan dan Cara Perhitungan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasab Retribusi; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Admisnitrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
13 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Pasar Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Retribusi Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pasar Grosir dan atau pertokoan merupakan Jenis retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 34 Tahun 2000; PP No 27 Tahun 1981; PP No 20 tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 21 Tahun 1986; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kep DPRD Kab Brebes No 10/Kpt.DPRD/VII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan dan keringanan retribusi, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2001.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan Teminal Angkutan Penumpang, maka ketentuan mengenai obyek dan besarnya Retribusi sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal perlu diadakan perubahan ; bahwa perubahan Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 tersebut di atas, juga dimaksudkan dalam rangka peningkatan pengelolaan
dan tata tertib Terminal Kudus ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, makaperlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 41 Tahun 1993; PP No 20 tahun 1997; PP No 25 Tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmenhub No 31 Tahun 1995; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Kepmendagri No 72 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 10 Tahun 1987; Perda Kab Daerah Tk II Kudus No 14 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang mengubah istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kudus, Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanj utnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya jumlah retribusi terutang, penyisipan BAB IA, perubahan PAsal 3 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 8, Pasal 19 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1998 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2001
KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN ORANG / BARANG - KENDARAAN KHUSUS
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD. 2001/ NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Tehnis / Mutu Kendaraan Bermotor Angkutan Orang / Barang dan Kendaraan Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
penerimaan Daerah maka dipandang
perlu untuk menggali sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah(PAD);
b. bahwa pemeriksaan tehnis/mutu
kendaraan bermotor pemeriksaan
perubahan bentuk kendaraan
bermotor,surat keterangan rekomendasi
pembelian kendaraan bermotor yang
akan direkomendasikan,surat keterangan
mutasi/pindah,tanda samping,papan
trayek dan nama perusahaan pada tiap
kendaraan angkutan orang /barang
adalah salah satu Sumber Pendapatan
Daerah;
c. bahwa sesuai dengan butir a dan b diatas
maka,perlu adanya landasan hukum yang pasti serta
sahnya pungutan Retribusi Daerah perlu ditetapkan
Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah;
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981
Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Nomor 4048);
7. Undang-undang Nomor 19 tahun 1960
tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
8. Undang- undang Nomor 18 Tahun 1990
tentang jalan;
9. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
1997 Tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3692);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 Tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2000 Nomor 165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
Tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah
dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
Tentang Kendaraan dan Pengemudi;
15. Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 1971
Tentang Panitia Harga Penjualan Kendaraan Dinas;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun
1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997 tentang pedoman Tata Cara Pemungutan
Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Bentuk Tulisan
pada mobil angkutan umum/barang (Lampiran
Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun
1993 tanggal 19 september 1993);
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69
Tahun 1993 Tentang Ukuran dan Nama Warna
Perusahaan (Lampiran Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tanggal, 9
September 1993);
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
23 Tahun 1968 tentang Ketentuan Hukum
mengenai penyidik Pegawai Negari Sipil di
Lingkungan Pemerintah Daerah Yo.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan
Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
22. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KM 81 Tahun 1993 Tentang Pengujian
Type Kendaraan Bermotor;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Kabupaten Kolaka;
24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan tehnis/mutu kendaraan bermotor angkutan orang/barang dan kendaraan khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengawasan; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan Desa maka Pemerintahan Desa perlu menyusun rencana kegiatan Pemerintah Desa secara berdaya guna dan berhasil guna dan setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes); bahwa sesuai denqan Pasal 107 ayat (4) Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 64 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatu dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
PERDA ini mengatur tentang Penyusunan APBDes yang mengenai pedoman setiap menjelang tahun anggaran baru Bupati memberikan pedoman penyusunan APBDes kepada Pemerintah Desa dan BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2001.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pelayanan kesehatan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri No. 48/Menkes/SKB/II/1988 dan No. 10 Tahun 1988; Kepmenkes dan Mendagri No. 93A/Menkes/SKB/II/1996 dan No. 17 Tahun 1996; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Teutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
15 hlmn; 3 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat