Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2001

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Teutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
27 Februari 2001
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2001
Tanggal Berlaku
13 Maret 2001
Sumber
LD.2001/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan