Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Ketentuan Retribusi; Ketentuan Pelayanan; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi Teutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat