Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
06/PRT/M/2017;
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan: Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi dan/atau Denda; Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu
Jumlah Halaman: 17 HLM, Penjelasan: 9 halaman, Lampiran: 13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Ayat (9) dan Pasal 43 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
Rapikan spasi:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
JENIS USAHA BUDIDAYA PERIKANAN LAUT
BAB III
PERIZINAN
BAB IV
SIUP
BAB V
SIKPI
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016;
Ketentuan Ketentuan huruf d angka 16 dan huruf e Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (8) dihapus; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, ayat (2) dan ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6); Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Merubah Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016
8 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL UNTUK PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH FADHILAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Bengkulu telah mendirikan badan usaha dibidang perbankan yaitu Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
b. bahwa dengan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah, dibutuhkan penambahan penyertaan modal agar Bank dimaksud memberikan pelayanan pada masyarakat lebih maksimal
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
Pemerintah Kota dalam melakukan penambahan penyertaan modal sebagai saham pada PT. BPRS Fadhilah dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
c. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019 adalah berupa laporan keuangan. Uraian Laporan realisasi anggaran tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD Kab. Solok Tahun 2020 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Solok Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemda Kab. Solok
ABSTRAK:
Bahwa Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah yang tercantum dalam Perbup Solok No. 9 Tahun 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka terhadap Perbup tersebut perlu dilakukan perubahan
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 108 Tahun 2016. Perda Kab. Solok No. 3 Tahun 2017, Perbup Solok No. 12 Tahun 2014
Ketentuan Bab II Huruf C Lampiran Perbup Solok No. 9 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi Pemdakab. Solok diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
98 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dimana diperlukan peran teknologi informasi dan komunikasi guna mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat; Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta sejalan dengan program reformasi birokrasi diperlukan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik secara terpadu; Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; No. 23 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2018; dan PERMENPAN RB No. 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Rencana Dan Anggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Proses Bisnis, Data Dan Informasi, Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Jaringan Intra Pemerintah Daerah, Sistem Penghubung Layanan, Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Aplikasi Umum, Aplikasi Khusus, Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan Publik Berbasis Elektronik, Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Manajemen Risiko, Manajemen Keamanan Informasi, Manajemen Data, Manajemen Aset Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajemen Pengetahuan, Manajemen Perubahan, Manajemen Layanan Spbe, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Umum, Audit Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Umum, Pembangunan Dan Pengembangan Aplikasi Umum, Umum, Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja, Dan Pemantauan Dan Evaluasi, Kearsipan, Kepegawaian, Pengaduan Pelayanan Publik, Pembangunan Dan Pengembangan Infrastruktur Spbe, Pendanaan, Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SEGARA KATON KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Segara Katon Kecamatan Gangga Kabupaten
lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2020
penyertaan - modal - pada - perseroan - terbatas - kampung - makmur
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 9, TLD. No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2020 tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda), maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat