Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020

Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Penyertaan Modal, Sumber Dana, Hasil Usaha, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
08 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2020
Tanggal Berlaku
08 Desember 2020
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2020 No. 9, TLD. No. 12
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan