Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan kedudukan,Susunan Organisasi, tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014; UU nomor 30 Tahun 2014; PP nomor 20 Tahun 1987; PP nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; uraian tugas dan fungsi; tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
14 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 46 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat
dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Malang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3354);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja badan kepegawaian daerah . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; badan kepegawaian daerah ; susunan organisasi ; sekretariat badan kepegawaian daerah ; bidang mutasi ; bidang pengembangan kompetensi dan fasilitasi profesi ; bidang penilaian kinerja dan penghargaan ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 61 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 32 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 46 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Lembaran Daerah Nomor 304
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan. Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
UU No. 39 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2004;
UU No. 52 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERMEN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 46 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DINAS PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 15 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
-
-
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 46 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA MANADO TIPE B
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 46 Tahun 2016
PERWALI Kota Sukabumi No. 70 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2016
Pasal 17 Peraturan W alikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kota Denpasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 45 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palembang No. 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang
Dan Staf Ahli
Diubah dengan
PERWALI Kota Palembang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang perlu menetapkan Perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, pembiayaan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Perwali No. 23 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali No. 3 Tahun 2014
34 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 45 Tahun 2016
STRUKTUR ORGANISASI-KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, maka kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya perlu diatur dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai : Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Mataram
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, Peraturan Walikota Mataram Nomor : 20/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2008 Nomor 14 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Mataram Nomor : 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mataram Nomor : 20/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram (Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2015 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
27
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Perda No. 10 Tahun 2016
Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari :
a. Kepala Kecamatan
b. Sekretariat
1) Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e. Seksi Pembangunan Masyarakat Kelurahan
f. Seksi Kesejahteraan Sosial
g. Seksi Pelayanan Umum
(2) Bagan struktur organisasi Kecamatan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi pada Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan pemerintahan di wilayah kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat