Peraturan ini memuat kedudukan dan susunan organisasi Sekretariat Daerah, uraian tugas dan fungsi , kelompok jabatan fungsional, staf ahli, tata kerja, dan pembiayaan pada sekretariat daerah dan Staf Ahli
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat