ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
maka perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas
Perpustakaan Kota Palopo yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Palopo
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Sera Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3418);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43
Tahun 2007, tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN KOTA PALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Dinas Perpustakaan Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan;
7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Perpustakaan
Kota Palopo;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Palopo;
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas
Perpustakaan Kota Palopo;
10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada
Dinas Perpustakaan Kota Palopo;
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas
Perpustakaan Kota Palopo;
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan telmis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
BABII SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, terdiri atas;
c. Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, terdiri atas;
1) Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
2) Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan;
3) Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan.
d. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran
Membaca, terdiri atas;
1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;
2) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan;
3) Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca. e. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD);
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan Kota Palopo sebagaimna tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3
Dinas Perpustakaan membantu Walikota Untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota.
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4
( 1) Dinas Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
(2) Kepala Dinas Perpustakaan mempunyai 'I'ugas Pokok : melaksanakan
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Bidang Perpustakaan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Dinas Perpustakaan, mempunyai Fungsi.:
a. perumusan Kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Perpustakaan;
c. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan di Dinas Perpustakaan;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Perpustakaan, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menetapkan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja
Dinas Perpustakaan;
b. menetapkan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perpustakaan;
c. menetapkan pelaksanaan penyusunan Rencana dan Program Kerja
Dinas Perpustakaan;
d. mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
e. menyelenggarakan pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan serta pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca;
f. menyelenggarakan Penertiban Pemanfaatan Sarana dan Prasarana
Dinas Perpustakaan;
g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi hasil kerjanya;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan
Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
( 1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindaklanjut.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Sekretaris, mempunyai Fu.ngsi :
a. melaksanakan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. melaksanakan administrasi dan surat menyurat dalam lingkup
dinas;
d. merumuskan penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran Dinas Perpustakaan;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas;
f. membuat laporan basil kegiatan Sekretariat kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi kerjanya.
(4) Untuk melaksanakan Togas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Perpustakaan, mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program;
a. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
c. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
d. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
e. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset;
f. melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
g. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang•
undangan; dan
h. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengembalian kebijakan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, pengelolaan aset, urusan rumah tangga dan administrasi Kepegawaian.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. melakukan administrasi surat menyurat dan urusan rumah tangga;
b. melakukan Pengelolaan aset;
c. melaksanakan pengadministrasian Kepegawaian;
d. melakukan monitoring dan mengevaluasi basil kerja bawahan;
e. melakukan pengelolaan kearsipan Kantor;
f. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
g. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
h, menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan Keuangan, membuat laporan, melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menyusun rencana kerja dan kebutuhan anggaran Dinas;
b. melakukan pengadministrasian keuangan;
c. melakukan penatausahaan akuntansi dan pelaporan keuangan dinas;
d. melakukan monitoring, evaluasi program kerja Dinas dan penyelesaian tindaklanjut;
e. melakukan pengolahan data base Dinas;
f. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
g. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya.
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
BIDANG PENGOLAHAN, LAYANANAN DAN PELESTARIAN BARAN PERPUSTAKAAN
Paragraf 1
Bidang Pengolahan, Layananan dan Pelestarian
Bahan Perpustakaan
Pasal 8
(1) Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan.
(3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud ayat (2),
Kepala Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan
Perpustakaan, mempunyai Fungsi :
a. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan;
b. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteriapengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan;
c. melaksanakan pelestarian bahan perpustakaan;
d. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan layanan, otomasi, dan kerja sama perpustakaan;
e. memberikan bimbingan teknis dan supervisi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan;
f. melaksanakan administrasi, evaluasi dan pelaporanPengolahan,
Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas :
a. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan tehnik
Pembinaan Perpustakan;
b. melaksanakan Pembinaan Perpustakaan pada OPD;
c. melaksanakan pembinaan Perpustakaan pada Perusahaan, Ormas/Orpol, dan lembaga pendidikan serta masyarakan;
d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
e. membuat laporan basil kegiatan Bidang Pembinaan Kearsipan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan
Saban Perpustakaan
Pasal 9
( 1) Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan pengembangan koleksi bahan perpustakaan dan melakukan penganekargaman bahan perpustakaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun kebijakan pengembangan koleksi;
b. melaksanakan hunting, seleksi, inventarisasi, dan desiderata bahan perpustakaan;
c. melaksanakan pengembangan koleksi bahan perpustakaan;
d. melaksanakan penganekaragaman bahan perpustakaan;
e. melakukan pemetaan, pengumpulan, penghimpunan, pengelolaan naskah kuno dan koleksi daerah (local conten�;
f. menerima, mengolah, dan memverifikasi bahan perpustakaan;
g. menyusun deskripsi bibliografi, klasiftkasi, penentuan tajuk subjek, dan penyelesaian fisik bahan perpustakaan; dan
h. melaksanakan verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data, dan menyusun literatur sekunder;
i. mendistribusiakan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
j. membuatlaporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
k. menilai prestasi kerja bawahan; dan
1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan
Pasal 10
( 1) Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungiawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok : menyelenggarakan layanan perpustakaan dengan perangkat daerah, BUMD, lnstansi terkait dan masyarakat, otomasi.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas :
a. mengoordinasikan penyelenggaraan layanan perpustakaan dengan perangkat daerah, BUMD, Instansi terkait dan masyarakat;
b. menyelenggarakan layanan sirkulasi, layanan informasi, layanan
refrensi, layanan pinjam antar perpustakaan dan layanan ekstensi (perpustakaan keliling) serta melaksanakan pengolahan dan pengembangan website;
c. melaksanakan penyusunan statistik perpustakaan, bimbingan pemustaka, stock opname dan penyiangan bahan perpustakaan (weeding) serta promosi layanan;
d. menyediakan kotak saran, dan kajian kepuasan pemustaka serta melaksanakan inisiasi kerjasama perpustakaan;
e. melaksanakan pengelolaan dan penyusunan naskah perjanjian kerjasama, kerjasama antar perpustakaan dan kerjasama jejaring perpustakaan;
f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
g. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf keempat
Seksi Pelestarian Pengolahan Bahan Perpustakaan
Pasal 11
( 1) Seksi Pelestarian Pengolahan Bahan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pelestarian Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok : mengklasifikasikan bahan perpustakaan, membuat kartu katalog dan mempersiapkan penyajian bahan pustaka.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelestarian Pengolahan Bahan Perpustakaan, mempunyai Rincian Tugas :
a. melaksanakan survey kondisi bahan perpustakaan;
b. melestarikan isi/nilai informasi bahan perpustakaan dalam bentuk digital, pemberian identitas dan pengimputan data pada computer;
c. memelihara dan menyimpan master reprografi, fotografi, digital dan bahan perpustakaan lainnya;
d. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
e. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian 4
BIDANG PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN PEMBUDAYAAN
KEGEMARAN MEMBACA
Paragraf 1
Bidang Pengembangan Perpustakaand dan
Pembudayaan Kegemaran Membaca
Pasal 12
(1) Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan
Kegemaran Membaca mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pengembangan perpustakaan, pembinaan, pengembangan tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai Fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan
Perpustakaan serta layanan dan pemanfaatan Perpustakaan;
b. penyiapan, penyusunan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Perpustakaan serta layanan dan pemanfaatan Perpustakaan;
(4) Untuk rnelaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
c. melaksanakan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan/sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca;
d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
e. membuat basil laporan kegiatan bidang pembinaan,pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
Pasal 13
(1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
mempunyai Tugas Pokok pelaksanaan penyusunan dan perencanaan kegiatan pembinaan perpustakaan, pengembangan pendidikan dan latihan kerja sama teknik perpustakaan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas :
a. melaksanakan pembinaan, dan pengembangan perpustakaan;
b. melaksanakan implementasi norrna, standar, prosedur, dan kriteria
(NSPK);
c. melaksanakan pendataan, memasyarakatkan/sosialisasi, dan evaluasi serta mengoordinasikan pengembangan perpustakaan;
d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; dan
e. membuat basil laporan kegiatan bidang pembinaan, pengembangan
perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pembinaan dan Pengembangan
Tenaga Perpustakaan
Pasal 14
(1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok : pelaksanaan kegiatan pembinaan tenaga perpustakaan dan pengembangan pendidikan dan latihan kerja sama telmik tenaga perpustakaan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas :
a. melakukan pendataan tenaga perpustakaan;
b. melaksanakanbimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis dan penilaian angka kredit pustakawan;
c. melaksanakankoordinasi, sosialisasi, dan evaluasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan;
d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
e. membuat basil laporan kegiatan bidang pembinaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca
Pasal 15
( 1) Seksi Pembudayaan Kegemaran Membaca dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan pengkajian kegemaran minat baca masyarakat dan sosialisasi pembudayaan kegemaran membaca.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai Rincian Tugas :
a. melaksanakan pengkajian minat baca dan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat;
b. melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan evaluasi pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
c. melaksanakan bimbingan teknis pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
e. membuat basil laporan kegiatan bidang pembinaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan;
f. menilai prestasi kerja bawahan; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV TATAKERJA Pasal 16
1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Perpustakaan wajib
dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 17
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Perpustakaan wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip
koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi;
simplifikasi,
Pasal 18
1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Perpustakaan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Perpustakaan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Perpustakaan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing• masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila
menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Perpustakaan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABVI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
Pasal 21
( 1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan peraturan Walikota.
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Dinas Perpustakaan dengan keahlian tertentu;
Pasal 23
(1) Jabatan fungsional yang dimaksud dalam pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian Jabatan Fungsional;
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
(3) Jumlah, Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja ;
BAB VII
PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Palopo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
|