Dinas - kependudukan - catatan sipil - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2016/49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Peraturan Wali Kota Bontang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi; Susunan Organisasi; Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan; serta Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
- Peraturan Wali Kota Bontang No. 41 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bontang No. 31 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 24 hlm.
|