Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2016

SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN KOTA PALOPO BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo; 6. Dinas Perpustakaan Kota Palopo adalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan; 7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Perpustakaan Kota Palopo; 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perpustakaan Kota Palopo; 9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang memimpin Bidang pada Dinas Perpustakaan Kota Palopo; 10. Kepala Sub Bagian adalah Pejabat yang memimpin Sub Bagian pada Dinas Perpustakaan Kota Palopo; 11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Dinas Perpustakaan Kota Palopo; 12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan telmis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu. BABII SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 (1) Susunan Organisasi Dinas Perpustakaan, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas: 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, terdiri atas; c. Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, terdiri atas; 1) Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan; 2) Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan; 3) Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan. d. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, terdiri atas; 1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; 2) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan; 3) Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca. e. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD); f. Jabatan Fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perpustakaan Kota Palopo sebagaimna tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAB Ill KEDUDUKAN Pasal 3 Dinas Perpustakaan membantu Walikota Untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota. BABIV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasal 4 ( 1) Dinas Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; (2) Kepala Dinas Perpustakaan mempunyai 'I'ugas Pokok : melaksanakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Bidang Perpustakaan. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas Perpustakaan, mempunyai Fungsi.: a. perumusan Kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Perpustakaan; b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di Dinas Perpustakaan; c. pengoordinasian, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan urusan pemerintahan di Dinas Perpustakaan; d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan e. pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. (4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Perpustakaan, mempunyai Rincian Tu.gas: a. menetapkan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Dinas Perpustakaan; b. menetapkan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perpustakaan; c. menetapkan pelaksanaan penyusunan Rencana dan Program Kerja Dinas Perpustakaan; d. mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan dinas; e. menyelenggarakan pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan serta pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca; f. menyelenggarakan Penertiban Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Dinas Perpustakaan; g. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas serta memberi saran pertimbangan kepada Pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; h. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi hasil kerjanya; 1. menilai prestasi kerja bawahan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1 Sekretaris Pasal 5 ( 1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Dinas dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup dinas, membimbing, mengendalikan dan mengawasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindaklanjut. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris, mempunyai Fu.ngsi : a. melaksanakan urusan Sekretariat dan rumah tangga dinas; b. melaksanakan urusan Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut; c. melaksanakan administrasi dan surat menyurat dalam lingkup dinas; d. merumuskan penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran Dinas Perpustakaan; e. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; f. membuat laporan basil kegiatan Sekretariat kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi kerjanya. (4) Untuk melaksanakan Togas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Perpustakaan, mempunyai Rincian Tugas : a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat; d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas; e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyusunan program; a. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; b. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi; c. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan; d. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur; e. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset; f. melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan; g. melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang• undangan; dan h. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengembalian kebijakan; i. menilai prestasi kerja bawahan; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 6 (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris; (2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tu.gas Pokok: melakukan administrasi surat menyurat, pengelolaan aset, urusan rumah tangga dan administrasi Kepegawaian. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai Rincian Tu.gas: a. melakukan administrasi surat menyurat dan urusan rumah tangga; b. melakukan Pengelolaan aset; c. melaksanakan pengadministrasian Kepegawaian; d. melakukan monitoring dan mengevaluasi basil kerja bawahan; e. melakukan pengelolaan kearsipan Kantor; f. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan; g. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; h, menilai prestasi kerja bawahan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut Pasal 7 (1) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tu.gas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan Keuangan, membuat laporan, melakukan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Rincian Tu.gas: a. menyusun rencana kerja dan kebutuhan anggaran Dinas; b. melakukan pengadministrasian keuangan; c. melakukan penatausahaan akuntansi dan pelaporan keuangan dinas; d. melakukan monitoring, evaluasi program kerja Dinas dan penyelesaian tindaklanjut; e. melakukan pengolahan data base Dinas; f. membuat laporan hasil kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; g. melakukan pendistribusian tugas dan Pemberian Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya. h. menilai prestasi kerja bawahan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Sekretaris, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian Ketiga BIDANG PENGOLAHAN, LAYANANAN DAN PELESTARIAN BARAN PERPUSTAKAAN Paragraf 1 Bidang Pengolahan, Layananan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Pasal 8 (1) Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; (2) Kepala Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pengolahan, layanan dan pelestarian bahan perpustakaan. (3) Untuk melaksanakan Togas Pokok sebagaimana dimaksud ayat (2), Kepala Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, mempunyai Fungsi : a. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan; b. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteriapengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan; c. melaksanakan pelestarian bahan perpustakaan; d. melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan layanan, otomasi, dan kerja sama perpustakaan; e. memberikan bimbingan teknis dan supervisi Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan; f. melaksanakan administrasi, evaluasi dan pelaporanPengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan. (4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas : a. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan tehnik Pembinaan Perpustakan; b. melaksanakan Pembinaan Perpustakaan pada OPD; c. melaksanakan pembinaan Perpustakaan pada Perusahaan, Ormas/Orpol, dan lembaga pendidikan serta masyarakan; d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; e. membuat laporan basil kegiatan Bidang Pembinaan Kearsipan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Saban Perpustakaan Pasal 9 ( 1) Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. (2) Kepala Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan pengembangan koleksi bahan perpustakaan dan melakukan penganekargaman bahan perpustakaan. (3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas : a. menyusun kebijakan pengembangan koleksi; b. melaksanakan hunting, seleksi, inventarisasi, dan desiderata bahan perpustakaan; c. melaksanakan pengembangan koleksi bahan perpustakaan; d. melaksanakan penganekaragaman bahan perpustakaan; e. melakukan pemetaan, pengumpulan, penghimpunan, pengelolaan naskah kuno dan koleksi daerah (local conten�; f. menerima, mengolah, dan memverifikasi bahan perpustakaan; g. menyusun deskripsi bibliografi, klasiftkasi, penentuan tajuk subjek, dan penyelesaian fisik bahan perpustakaan; dan h. melaksanakan verifikasi, validasi, pemasukan data ke pangkalan data, dan menyusun literatur sekunder; i. mendistribusiakan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; j. membuatlaporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; k. menilai prestasi kerja bawahan; dan 1. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan Pasal 10 ( 1) Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungiawab kepada Kepala Bidang. (2) Kepala Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok : menyelenggarakan layanan perpustakaan dengan perangkat daerah, BUMD, lnstansi terkait dan masyarakat, otomasi. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas : a. mengoordinasikan penyelenggaraan layanan perpustakaan dengan perangkat daerah, BUMD, Instansi terkait dan masyarakat; b. menyelenggarakan layanan sirkulasi, layanan informasi, layanan refrensi, layanan pinjam antar perpustakaan dan layanan ekstensi (perpustakaan keliling) serta melaksanakan pengolahan dan pengembangan website; c. melaksanakan penyusunan statistik perpustakaan, bimbingan pemustaka, stock opname dan penyiangan bahan perpustakaan (weeding) serta promosi layanan; d. menyediakan kotak saran, dan kajian kepuasan pemustaka serta melaksanakan inisiasi kerjasama perpustakaan; e. melaksanakan pengelolaan dan penyusunan naskah perjanjian kerjasama, kerjasama antar perpustakaan dan kerjasama jejaring perpustakaan; f. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; g. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; h. menilai prestasi kerja bawahan; dan i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf keempat Seksi Pelestarian Pengolahan Bahan Perpustakaan Pasal 11 ( 1) Seksi Pelestarian Pengolahan Bahan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. (2) Kepala Seksi Pelestarian Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok : mengklasifikasikan bahan perpustakaan, membuat kartu katalog dan mempersiapkan penyajian bahan pustaka. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelestarian Pengolahan Bahan Perpustakaan, mempunyai Rincian Tugas : a. melaksanakan survey kondisi bahan perpustakaan; b. melestarikan isi/nilai informasi bahan perpustakaan dalam bentuk digital, pemberian identitas dan pengimputan data pada computer; c. memelihara dan menyimpan master reprografi, fotografi, digital dan bahan perpustakaan lainnya; d. mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; e. membuat laporan kegiatan dan memberi saran kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Bagian 4 BIDANG PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA Paragraf 1 Bidang Pengembangan Perpustakaand dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Pasal 12 (1) Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; (2) Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pengembangan perpustakaan, pembinaan, pengembangan tenaga perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai Fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan Perpustakaan serta layanan dan pemanfaatan Perpustakaan; b. penyiapan, penyusunan, koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan Perpustakaan serta layanan dan pemanfaatan Perpustakaan; (4) Untuk rnelaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai Rincian Tu.gas : a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan meliputi pengembangan semua jenis perpustakaan, implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), pendataan perpustakaan, koordinasi pengembangan perpustakaan, dan pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pengembangan perpustakaan; b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan; c. melaksanakan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan/sosialisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi kegemaran membaca; d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; e. membuat basil laporan kegiatan bidang pembinaan,pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 2 Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Pasal 13 (1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. (2) Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok pelaksanaan penyusunan dan perencanaan kegiatan pembinaan perpustakaan, pengembangan pendidikan dan latihan kerja sama teknik perpustakaan. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas : a. melaksanakan pembinaan, dan pengembangan perpustakaan; b. melaksanakan implementasi norrna, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); c. melaksanakan pendataan, memasyarakatkan/sosialisasi, dan evaluasi serta mengoordinasikan pengembangan perpustakaan; d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; dan e. membuat basil laporan kegiatan bidang pembinaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 3 Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan Pasal 14 (1) Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. (2) Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan mempunyai Tugas Pokok : pelaksanaan kegiatan pembinaan tenaga perpustakaan dan pengembangan pendidikan dan latihan kerja sama telmik tenaga perpustakaan. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan mempunyai Rincian Tugas : a. melakukan pendataan tenaga perpustakaan; b. melaksanakanbimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis dan penilaian angka kredit pustakawan; c. melaksanakankoordinasi, sosialisasi, dan evaluasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan; d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; e. membuat basil laporan kegiatan bidang pembinaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Paragraf 4 Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca Pasal 15 ( 1) Seksi Pembudayaan Kegemaran Membaca dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang. (2) Kepala Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan pengkajian kegemaran minat baca masyarakat dan sosialisasi pembudayaan kegemaran membaca. (3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai Rincian Tugas : a. melaksanakan pengkajian minat baca dan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat; b. melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan evaluasi pengembangan pembudayaan kegemaran membaca; c. melaksanakan bimbingan teknis pengembangan pembudayaan kegemaran membaca; d. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; e. membuat basil laporan kegiatan bidang pembinaan, pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam pembuatan kebijakan; f. menilai prestasi kerja bawahan; dan g. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala Bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. BABV TATAKERJA Pasal 16 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Perpustakaan wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Kepala Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; Pasal 17 Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Perpustakaan wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi; simplifikasi, Pasal 18 1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Perpustakaan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing; 2) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Perpustakaan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Perpustakaan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing• masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Perpustakaan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan; (2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing. BABVI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) Pasal 21 ( 1) UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas; (2) Pembentukan UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan peraturan Walikota. JABATAN FUNGSIONAL Pasal 22 Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perpustakaan dengan keahlian tertentu; Pasal 23 (1) Jabatan fungsional yang dimaksud dalam pasal 22 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian Jabatan Fungsional; (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas; (3) Jumlah, Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja ; BAB VII PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Palopo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2016 tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2016
Tanggal Berlaku
02 Desember 2016
Sumber
LK.2016/NO.49
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan