Peraturan Walikota ini mengatur tentang sekretariat daerah, asisten pemerintahan dan administrasi, bagian tata pemerintahan, bagian organisasi dan kepegawaian, bagian umum dan keuangan, asisten ekonomi, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bagian perekonomian, bagian hubungan masyarakat dan protokol, bagian kesejahteraan rakyat, staf ahli, sekretariat DPRD, tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat