Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2013

Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang sekretariat daerah, asisten pemerintahan dan administrasi, bagian tata pemerintahan, bagian organisasi dan kepegawaian, bagian umum dan keuangan, asisten ekonomi, pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bagian perekonomian, bagian hubungan masyarakat dan protokol, bagian kesejahteraan rakyat, staf ahli, sekretariat DPRD, tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah, Staf Ahli Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
06 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2014
Sumber
BD.2013/No. 47
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pekalongan
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan