Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Tahun 2015/No.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Blora Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar sampai pada tingkat petani dan dalam pengadaan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Blora, maka perlu menetapkan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Blora; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Blora Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140 / 4 / 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/ M – DAG /PER / 6 / 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/ Permentan / SR.310 /12/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Jenis dan Kemasan Pupuk Bersubsidi
Bab IV Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab V Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Bab VI Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Bab VII Pemantauan dan Pengawasan
Bab VIII Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 56 Tahun 2015
Kebutuhan - Harga Eceran Tertinggi (Het) - Pupuk Bersubsidi - Sektor Pertanian - Kabupaten Tebo - TA 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2015/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tebo TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub Jambi Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015 tanggal 23 Desember 2015, untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup Tebo tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007;
Perbup ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tebo TA 2016, meliputi; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG KEBUTUHAN DAN PENYLAURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 Di kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 dan Peraturan gubernur Nomor 89 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut di Kabupaten/Kota baik jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.77 Tahun 2015, Permentan No.60/Permentan/SR.310/12/2015, Kepmen Pertanian No.237/Kpts/OT.210/4/2003, Pergub No.89 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk bersubsidi; Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk bersubsidi; Pengawasan dan pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 55 Tahun 2015
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DALAM - KAB OKU TIMUR TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam Kab OKU Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 56 Tahun 2015, ditetapkan Alokasi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016, menurut
jenis pupuk dan sebaran kabupaten
bahwa untuk mengantisipas) kelangkaan pupuk di
kecamatan pada Tahun 2016 dan untuk penyediaan pupuk
dengan harga wajar sampai ditingkat petani, maka perlu
diatur alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
dalam Kabupaten Ogan Koro.eri.rjg Ulu Timur Tahun 2016
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 12 Tahun 1992 ;UU No 8 Tahun 1999 ;UU No 37 tahun 2003;UU No 18 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006;UU No 13 Tahun 2010;UU No 18 Tahun 2012 ; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ; UU No 39 Tahun 2014;UU No 41 Tahun 2014;PP No 8 Tahun 2001;Permendagri No 15/M-DAG/
PER/4/2013;Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/12/2015, ;Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-
IND/PER/8/2015 ;Perda No 37 Tahun 2007;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI,PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI,REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI,PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI,PENGAWASAN DAN PELAPORAN,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
44 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 54 Tahun 2015
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI SERTA PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2015/No. 55 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian melalui pemenuhan kebutuhan pupuk, maka berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 telah ditetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016; bahwa guna memberikan pedoman dalam pendistribusian pupuk sesuai kebutuhan masing- masing Kecamatan dan untuk menjaga tingkat harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan alokasi dan harga eceran tertinggi serta penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR 140/10/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M-DAG/ PER/4/2013; eraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 60/Permentan/SR 130/12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 54 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN BARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa untuk rneningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi
pupuk;
c. bahwa atas dasar hal tersebut diatas dan agar dalam
pelaksanaan menetapkan subsidi pupuk dapat berjalan
lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk
sektor pertanian Tahun Anggaran 2016 pada setiap
kecamatan di Kabupaten Bone;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433), Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nornor 45 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5170);
12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
14. Undarig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5593);
16. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5613);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
19. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan juncto Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P
dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.140/10/2010 tentang Syarat dan Tatacara
Pendaftaran Pupuk An Organik (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 491);
22. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/
SR.140/8/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati
dan Pembenah Tanah;
23. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.
160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Perumusan Kebijakan Pupuk;
24. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/
OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan
Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani (Berita Negara
Tahun 2013 Nomor 1055); ·
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010
tentang Tatacara Pencairan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Atas Behan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 662);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
(Berita Negara Tahun 2011 Nomor 366);
27. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/
PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
28. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/
SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahuri Anggaran 2015.
29. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan Dan
Tata Cara Pengawasan Barang Dan/Atau Jasa Yang
Beredar Di Pasar;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill
ALC>KASI PUPUK BERSUBSIDI
BABIV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
BABV
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BABVI
PETUNJUK TEKNIS PENGAWASAN
BAB VII
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN SANK
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
NOMOR 54 TAHUN 2015
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Sertifikat Kelompok Tani
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam Penerbitan Sertifikat Kelompok Tani, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Sertifikat Kelompok Tani.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Sertifikat Kelompok Tani, yang memuat: Ketentuan Umum; Standar Operasional Prosedur Penerbitan Sertifikat Kelompok Tani; Tata Kerja; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, serta untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, kebutuhan Pupuk Bersubsidi ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 53 Tahun 2015
Alokasi - Harga Eceran tertinggi - pupuk bersubsidi - pertanian - ta 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara. Penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk. Pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Musi Rawas Utara.
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian No. 82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009; Permenkeu No. 250/PMK.05/2010; Permenkeu No. 209/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/M-IND/PER/8/2015; Keputusan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Perbup Musi Rawas Utara No. 45 Tahun 2014.
Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik yang diprediksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk An-Organik terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi Petani dan/atau Petambak yang tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Alokasi Pupuk Bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan dari Kelompok Tani dan/atau UPTBP yang berbasis RDKK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
34 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat