Pupuk bersubsidi terdiri atas Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik yang diprediksi dan/atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. Pupuk An-Organik terdiri atas Urea, SP-36, ZA dan NPK. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi Petani dan/atau Petambak yang tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK. Alokasi Pupuk Bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan dari Kelompok Tani dan/atau UPTBP yang berbasis RDKK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat