Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
bahwa agar terbentuknya Lembaga Perekonomian yang mandiri dan tangguh, serta guna meningkatkan sumber pendapatan asli desa, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBENTUKAN BUMdes; MANFAAT DAN TUJUAN; KEPENGURUSAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN; KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS; PERMODALAN; PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA; KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN; KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA; PERAN BPD; PEMBINAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
11 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Adat, Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor
04 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan;
- Bagian Kesatu : Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa
- Bagian Kedua : Sumber dan Jenis Pendapatan Desa’
- Bagian Ketiga : Ruang Lingkup Kerja Sama Desa
- Bagian Keempat : Pembentukan Lembaga Adat
- Bagian Kelima : Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
- Bagian Keenam : Tujuan Penataan Ruang Perdesaan
3. Ketentuan Penutup.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu:
1. Lampiran I : Bentuk Produk Hukum Desa
2. Lampiran II : Bentuk Rancangan Peraturan Kepala Desa
3. Lampiran III : Bentuk Rancangan Keputusan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin
Nomor 16 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten
Tapin Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa, Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2000
tentang Kerjasama Antar Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 22
Tahun 2000 tentang Lembaga Adat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa untuk menuju kemandirian desa, diperlukan perencanaan dan partisipasi dari seluruh masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Desa, Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa, Mekanisme, Para Peserta dan Nara Sumber, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat maka perlu diatur mengenai Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini menjabarkan ketentuan dari pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2009.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Buntumalangka Dan Kecamatan Mehelaan Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efisien, efektif, guna menyelenggarakan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu ditunjang dengan pendekatan pelayanan. Dengan memperhatikan letak geografis Kabupaten Mamasa, maka salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a, adalah pembentukan Kecamatan melalui pemekaran Kecamatan Induk.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Kepres No.5 Tahun 2001.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi kecamatan, susunan organisasi kecamatan, luas wilayah, jumlah penduduk, dan batas wilayah kecamatan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2009.
mencabut berlakunya Perda pada tahun-tahun sebelumnya yang mengatur hal yang sama dengan Perda ini.
9 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan
Penggabungan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu mengatur
pembentukan, penghapusan dan
penggabungan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a di
atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat
setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berada di Daerah. penggabungan beberapa desa, atau
penggabungan bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu
desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih
atau pembentukan desa di luar desa
yang telah ada. serta tindakan
meniadakan desa yang ada akibat tidak
memenuhi syarat pembentukan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 8 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - PENGGABUNGAN - PENGHAPUSAN - DESA - PERUBAHAN - STATUS - DESA - MENJADI KELURAHAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN,PENGGABUNGAN,PENGHAPUSAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jo. Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN,PENGGABUNGAN,PENGHAPUSAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN , yang meliputi: TUJUAN; PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA; PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kerini Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat