Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Adat,Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan; - Bagian Kesatu : Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa - Bagian Kedua : Sumber dan Jenis Pendapatan Desa’ - Bagian Ketiga : Ruang Lingkup Kerja Sama Desa - Bagian Keempat : Pembentukan Lembaga Adat - Bagian Kelima : Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan - Bagian Keenam : Tujuan Penataan Ruang Perdesaan 3. Ketentuan Penutup. Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu: 1. Lampiran I : Bentuk Produk Hukum Desa 2. Lampiran II : Bentuk Rancangan Peraturan Kepala Desa 3. Lampiran III : Bentuk Rancangan Keputusan Kepala Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat