Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukungpeningkatan kinerja Pemerintah
Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu
memacu kreativitas daerah denganmelakukan inovasi;
b. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan
peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan
yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah
dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat
inovatif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berhak menetapkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Inovasi Daerah untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan prinsip; ruang lingkup; bentuk dan kriteria inovasi daerah; pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah; uji coba inovasi daerah; penerapan, penilaian dan pemberian pengahrgaan inovasi daerah; pengakuan hukum atas inovasidaerah; pendanaan; informasi inovasi daerah; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
direncanakan sebesar Rp2.179.152.180.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar seratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima ju ta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal; dan
c. belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/NO.11, LL Kab. Landak : 130 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LANDAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Akuntansi Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Badan Layanan Umum Daerah; Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Informasi Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
92 Halaman dan 38 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan
umum dan untuk menyediakan sarana di bidang
perdagangan, Pemerintah Daerah mendirikan dan
mengelola Pasar Daerah; bahwa untuk mendukung pengelolaan Pasar Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Kabupaten Purworejo memerlukan peran serta
masyarakat berupa pembayaran retribusi atas
pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan,
perubahan harga pasar dan pertumbuhan
perekonomian daerah serta untuk meningkatkan
pendapatan daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11 ayat (1), perubahan Pasal 15 ayat (1), perubahan Pasal 16, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Perturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2020
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/No.228
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.25 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; Perda Kab Pohuwato No.8 Tahun 2007; Perda Kab Pohuwato No.12 Tahun 2018; Perda No.6 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengelolaan pelayanan persampahan dan meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu ketentuan Pasal 13; diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 13A; dan ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
-
-
4 Hlm. Lampiran 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten diatur dalam Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Prinsip;
Tujuan dan Sasaran;
Kewenangan;
jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH;
Dasar Penyusunan dan Ruang Lingkup RPPLH;
Penetapan IKLH;
Koordinasi dan Kerjasama;
Monitoring dan Pelaporan;
Pembiayaan;
Peran Serta Masyarakat;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 246
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan kesehatan ibu, bayi dan anak di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa. Kesehatan Ibu Bayi dan Anak merupakan indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan seluruh bangsa-bangsa seluruh dunia di era pembanguna milenium. Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, Bayi dan Anak. Jumlah kematian Ibu dan jumlah kematian bayi di Kabupaten Konawe cenderung mengalami peningkatan meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sehingga perlu menetapkan Perda tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak
UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2004; PP No 33 Tahun 2012; PP No 61 Tahun 2014; Permenkes No 25 Tahun 2014; Permenkes No 97 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup Jaminan Kiba; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Jenis, Tingkat dan Sistem Rujujan Pelayanan Kiba; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Pemberdayaan Masyarakat; Sumber Daya Kiba; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Bulungan memiliki berbagai kawasan rawan Bencana yang memerlukan upaya yang serius, terencana, tersistematisasi, dan terkelola untuk pengelolaan/peredaman ancaman Bencana, pengurangan kerentanan daerah terhadap ancaman Bencana, dan peningkatan kapasitas semua pihak demi terciptanya daerah yang tangguh dan dapat mensukseskan pembangunan masyarakat pada khususnya dan daerah, bangsa serta Negara pada umumnya;
b. bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bulungan perlu melibatkan peranan semua pihak, dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan saat ini, serta difokuskan untuk membangun dan memperkuat jejaring partisipasi semua pihak serta memperhatikan kearifan dan potensi lokal yang berkembang di Kabupaten Bulungan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana melindungi segenap masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak Bencana perlu dibentuk diatur dalam sebuah Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Becana Nomor 3 Tahun tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab IV Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Bab V Peran Serta Dalam Penanggulangan Bencana; Bab VI Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; Bab VII Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana; Bab VIII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bab IX Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Bab X Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Oleh Kecamatan, Kelurahan, Dan Desa; Bab XI Kerjasama; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus disesuaikan serta perlu dilaksanakannya Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD beserta perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat