Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Ruang Lingkup Jaminan Kiba; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Jenis, Tingkat dan Sistem Rujujan Pelayanan Kiba; Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Pemberdayaan Masyarakat; Sumber Daya Kiba; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat