Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 50/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 390; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Alat Tulis Berupa Ballpoint untuk Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013
PMK No. 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Diubah dengan :
PMK No. 130/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mencabut :
PMK No. 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PMK No. 35/PMK.03/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Ats Barang Mewah
PMK No. 137/PMK.011/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PMK No. 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 121/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 1058; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2009
PMK No. 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Diubah dengan :
PMK No. 54/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 193/PMK.03/2007, https://jdih.bpk.go.id/; 3 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 121/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 289; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.02/2011
PMK No. 237/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 150/PMK.02/2011, BN.2011/NO.574, https://peraturan.go.id/: 11 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 224/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 612; hhttps://peraturan.go.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pemungutan Bea Keluar
ABSTRAK:
bahwa ntuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan
terhadap ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu melakukan penyempurnaan
terhadap ketentuan mengenru pemungutan bea keluar, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pemungutan Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap Barang Ekspor dapat dikenakan Bea Keluar, kecuali barang perwakilan
negara asmg beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas
timbal balik, barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain
semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang contoh
yang tidak untuk diperdagangkan, barang pindahan, Barang Pribadi Penumpang,
Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, atau BarangKiriman sampai
dengan batas Nilai Pabean Ekspor dan/ a tau jumlah tertentu, barang asal impor yang
kemudian diekspor kembali, atau barang Ekspor yang akan diimpor kembali. Untuk
mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor,
Eksportir harus mengajukan permohonan melalui SKP kepada Kepala Kantor Pabean.
Tarif Bea Keluar dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor
(advalorum) atau secara spesifik. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajih
diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Pejabat Bea dan Cukai
melakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Eksportir bertanggung jawab atas Bea
Keluar. Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar atas Barang
Ekspor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Dalam hal SKP pada
Kantor Pabean belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami
gangguan operasional, a tau mengalami keadaan kahar, kegiatan pelayanan ekspor
yang terkait dengan pemungutan Bea Keluar dilakukan secara manual dalam bentuk
tulisan di atas formulir, melalui mediapenyimpanan data elektronik, atau melalui surat
elektronik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
214/PMK.04/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku..
46 HLM, Lampiran halaman 27-46
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat