PENANGANAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 44/PERMEN-KP/2018, BN.2018 No. 1606, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme, perlu diberikan akses
kepada pegawai di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan dan/atau masyarakat
untuk menyampaikan pengaduan mengenai
terjadinya pelanggaran dan/atau kejahatan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penanganan
pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
31/PERMEN-KP/2013 tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan Whistleblower dan
Pengaduan Masyarakat di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Penanganan Pengaduan di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3866);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 191); 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 5);
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
49/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1521);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1170);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
tentang Road Map Pengembangan Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 27);
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
317);
Mengatur tentang Pengaduan (Prinsip Dasar Penanganan Pengaduan, Sumber, Tim Penanganan Pengaduan), Tahapan Pengelolaan Pengaduan (Penerimaan, penatausahaan, Tindak Lanjut), Perlindungan dan Penghargaan, Sanksi dan Pemulihan Nama Baik, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penanganan Pengaduan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMENKP/2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
25 halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 12 /Per/M.KUKM/XII/2011, BN 2011/NO.73; DEPKUMHAM.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6.2 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.9, BN.2012/No.1276, jdih.bmkg.go.id : 18 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/58/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/02/UPPB masing-masing tanggal 29 Agustus 1995 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat
Surat Edaran Bank Indonesia No. 29/01/UPPB tanggal 19 April 1996 perihal Komputerisasi Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal telah ditetapkan Bupati dengan Peraturan Bupati tegal Nomor 3 Tahun 2005 tanggal 25 Januari 2005; bahwa biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Petugas Tempat Pembayaran (BRI Unita) Perbup Tegal No 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kabupaten Tegal untuk Tahun 2006 dialihkan pembayarannya melalui Kegiatan Intensifikasi dan Ekstensifikasi (Bantan Tim Teknis Penerimaan Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2006), maka perlu merubah Peraturan Bupati Tegal No 3 Tahun 2005 dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Peraturan Bupati Tegal No 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Kab Tegal;
UU UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 12 Tahun 1994; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 16 Tahun 2000; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 16 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengahpusan Pasal 2 huruf 1, perubahan Pasal 2 angka 1 huruf d menjadi huruf c, penghapusan Pasal 2 angka 2 huruf c, perubahan Pasal 2 angka 2 huruf d menjadi huruf c.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2005
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 41A Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41A, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 41.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
BESARAN DANA DESA BAGI DESA DI KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat