Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005

Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
7/51/PBI/2005
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
14 Desember 2005
Sumber
LN.2005/NO.145, TLN NO.4580, BI.GO.ID : 16 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 703 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/58/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/02/UPPB masing-masing tanggal 29 Agustus 1995 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 29/01/UPPB tanggal 19 April 1996 perihal Komputerisasi Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan