Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengahpusan Pasal 2 huruf 1, perubahan Pasal 2 angka 1 huruf d menjadi huruf c, penghapusan Pasal 2 angka 2 huruf c, perubahan Pasal 2 angka 2 huruf d menjadi huruf c.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat