Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing
ABSTRAK:
ahwa pembiayaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
dalamnya terdapat komponen biaya yang dibayarkan dalam valuta asing kepada supplier
di luar negeri dan agar pembayaran vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam
valuta asing kepada supplier di luar negeri dapat dilakukan secara efisien dan untuk
menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan
Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dalam Valuta Asing.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.134, TLN No.6516), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No.103, TLN No.5423)
sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.229, TLN
NO.6267), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Dana pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN
yang dialokasikan dalam DIPA. Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dituangkan dalam PKPBJ. Dalam PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain
mencantumkan ketentuan pembayaran dalam Rupiah, dicantumkan ketentuan
pembayaran dalam valuta asing kepada penyedia barang/jasa. Pembayaran atas PKPBJ
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dilakukan setelah
barang/jasa diterima. Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran
sebagian atau seluruhnya atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam
valuta asing dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang/ jasa menyampaikan
jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. Untuk pembayaran PKPBJ dalam
valuta asing, penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada PPK berdasarkan buktibukti yang sah. Pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan
selesai dilaksanakan. Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan
dilakukan. PA/KPA melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi
dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta melakukan
pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. Menteri/Pimpinan
Lembaga melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja dalam
pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
12 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2012
PMK No. 80/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian
Pertahanan melalui surat Menteri Pertahanan nomor B/548/ 15/24/23/DJKUAT tanggal
18 Maret 2021 telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat
Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan
pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada
Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Terhadap
pasien atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku,sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
26 HLM, Lampiran halaman 11-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta melalui surat Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9982/MPK.A/KU.02.02/2022 tanggal 4
Februari 2022 telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif
layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian / kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2017
PMK No. 199/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.OS/2011 tentang Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.02/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.02/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 158/PMK.02/2014, BN.2014/NO.1069,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat