Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2017

Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
164/PMK.05/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 November 2017
Tanggal Pengundangan
16 November 2017
Tanggal Berlaku
16 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1619, jdih.kemenkeu.go.id : 12 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 199/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.OS/2011 tentang Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan