Dana pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA. Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dituangkan dalam PKPBJ. Dalam PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mencantumkan ketentuan pembayaran dalam Rupiah, dicantumkan ketentuan pembayaran dalam valuta asing kepada penyedia barang/jasa. Pembayaran atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dilakukan setelah barang/jasa diterima. Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran sebagian atau seluruhnya atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang/ jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. Untuk pembayaran PKPBJ dalam valuta asing, penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada PPK berdasarkan buktibukti yang sah. Pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. PA/KPA melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat