Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.05/2021

Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersumber dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA. Pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dituangkan dalam PKPBJ. Dalam PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain mencantumkan ketentuan pembayaran dalam Rupiah, dicantumkan ketentuan pembayaran dalam valuta asing kepada penyedia barang/jasa. Pembayaran atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dilakukan setelah barang/jasa diterima. Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/jasa, pembayaran sebagian atau seluruhnya atas PKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam valuta asing dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan setelah penyedia barang/ jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. Untuk pembayaran PKPBJ dalam valuta asing, penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada PPK berdasarkan buktibukti yang sah. Pembayaran PKPBJ pada akhir tahun dapat dilakukan sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. PA/KPA melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan atas seluruh transaksi dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan pengendalian internal atas pelaksanaan anggaran belanja dalam pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
7/PMK.05/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
BN.2021/NO. 66, https:jdih.kemenkeu.go.id : 12 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3076 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan