Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 7, BN.2014/No.1040, peraturan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kesempatan berusaha, menjamin adanya kepastian berusaha, maka kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan dan lebih ditingkatkan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl 1938 No. 86), UU Darurat No. 7 Tahun 1955, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 9 Tahun 1995, UU No. 32 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 1957, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 77 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perrda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, Tata Cara Penertiban Siup, Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan, Perubahan Perusahaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
10 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memberikan perlindungan bagi
perempuan dan anak dari segala bentuk
permasalahan diperlukan system layanan terpadu
berbasis masyarakat:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud d alarn huruf a, perlu
membentuk Peraturan Eupati tentang Sistem
Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan
dan Anak Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
ten tang Kesejahteraan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 32,
Trunbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan
Segala Eentuk Diskriminasi terhadap Wanita
(Convention on the Elimination of All Fonns Of
Dicrimination Against Women
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
29, Trunbahan Lembrunran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Convention Againnst Torture and Other
Cruel Inhuman and Degrading Treament or
Pinishment ( Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi atau Merendahkan Martabak ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3783);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak: Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang penge
sahan !LO Convention No.182 Concerning The
Prohibition and Immediate Action for the
Elimination of the Worst forms of Child Labour
(Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk
Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak)
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3941);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentangPerlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
7. Undang Undang Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4419); 8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Karban
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4635); segaimana
telah diubah dengan Undang-Undang 31
Tahun 2014 tentang perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahu 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Karban
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahu
2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
9. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007
ten tang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
ten tang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4919);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
N ornor 12, Tam bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
ten tang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 15. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak ( Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
tentang Usaha Kesejahteraan Sosial bagi
Anak Yang Mempunyai Masalah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3367);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama
Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008
tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan
Terpadu Bagi Saksi dan/ atau Korban Tindak
Pidana Perdagangan Orang (Lem bar an
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4818);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma
Cuma (Lembaran Negara Republik Inctonesia
Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4955);
20. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008
tentang Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan
Orang;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
22. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 201 7
ten tang Satuan Tugas Penanganan
Masalah Perempuan dan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1154); 23. Peraturan Menteri perlindungan Perempuan
dan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Standar Layanan PPA (Perlindungan
Perempuan dan Anak);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2018 ten tang Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban kekerasan;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban kekerasan;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hak-Hak
Penyandang Disabilitas;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 1 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah (Lem bar an
Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun
2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Tengah );
28. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 13
Tahun 201 7 ten tang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak,
29. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 37
Tahun 2020 tentang tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN
DAN ANAK YANG MENGALAMI
PERMASALAHAN
BAB V KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
PEREMPUAN DAN ANAK
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII SISTEM LAYANAN TERPADU
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
BERBASIS MASYARAKA
BAB IX PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KERJASAMA
BAB XII KETENTUAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
31 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Lumajang No. 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA, PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
LAINNYA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi di daerah, maka perlu menyesuaikan dan menata kembali kewenangan perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraannya, Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 25 Tahun 2009; 4. UU Nomor 23 Tahun 2014; 5. UU Nomor 30 Tahun 2014; 6. UU Nomor 11 Tahun 2020; 7. UU Nomor 5 Tahun 2021; 8. UU Nomor 6 Tahun 2021; 9. PP Nomor 97 Tahun 2014; 10. Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; 11. Peraturan BKPN Nomor 3 Tahun 2021; 12. Peraturan BKPN Nomor 4 Tahun 2021; 13. Peraturan BKPN Nomor 5 Tahun 2021; 14. Permendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. pendelegasian Kewenangan penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya;
b. pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya;
c. standar penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya;
d. penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Nonperizinan lainnya serta Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan lainnya; dan
e. pelaporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan sebagaimana
tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tanggal 13 Oktober 2005 Nomor
S./29/MK.10/2005 perihal Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri, perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002
tentang Retribusi Izin Bidang Industri ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002 tentang
Retribusi Izin Bidang Industri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6
Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Bidang Industri
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan
secara Nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk
dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di Kabupaten Kolaka
Utara;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan
yang sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu
dibuatkan aturan sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah
daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam pemenuhan hak dasar
masyarakat terhadap kepentingan dokumen Kependudukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan Pemberian
Kemudahan pelayanan Administrasi Kependudukan kepada
masyarakat, maka di Kabupaten Kolaka Utara perlu dilakukan
Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Gratis);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf
a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4919);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran
Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
569);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
14. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara
Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependududkan Secara Nasional;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK,
BAB IV KEWENANGAN INSTANSI PELAKSANA,
BAB V PEMBEBASAN BIAYA PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemondokan
ABSTRAK:
bahwa semng dengan perkembangan Kabupaten Semarang sebagai
daerah industri, pendidikan dan. tujuan pariwisata, maka ·.pertumbuhan
penyelenggaraan pemondokan mengalami perkembangan yang cukup
pesat pula; bahwa penyelenggaraan pemondokan di Kabupaten Semara~g baik
secara langsung maupun tidak langsung dapet berpengaruh terhadap
nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat serta tertib
administrasi kependudukan; bahwa agar dalam penyelenggaraan · pemondokan di Kabupaten
Semarang dapat terselenggara dengan tertib sesuai dengan tatanan
sosial, budaya masyarakat setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berfaku, maka perlu disusun Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pemondokan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c. perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undarig-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemenntah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, perizinan, hak, kewajiban dan lrangan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemondokan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
10 hal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Mencabut :
Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2020/ NO 220; PERATURAN.GO.ID : 87 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat