Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Di Kota Makassar
ABSTRAK:
Pemakaman dan pengabuan mayat yang merupakan hak dasar bagi penduduk Kota Makassar sehingga pelayanaan pemakaman dan pengabuan mayat perlu diarahkan dalam rangka untukmemenuhi kebutuhan masyarakat
Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang pemakaman dan pengabuan mayat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999Seri B Nomor 2) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Pelayanan adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah Kota dalam bidang penyediaan sarana pemakaman danpengabuan mayat
Pemakaman adalah memasukkan jenazah kedalam suatu liang lahad atau mengebumikan pada tempat pemakaman yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi, badan hukum perdata dan badan lainnya
Pengabuan adalah pembakaran jenazah yang dilakukan pada suatu tempat pengabuan yang telah disiapkan oleh pemerintah kota atau orang pribadi,badan hukum perdata dan badan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Ujung Pandang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
15 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kesempatan berusaha, menjamin adanya kepastian berusaha, maka kegiatan usaha perdagangan perlu dibina, diarahkan dan lebih ditingkatkan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Stbl 1938 No. 86), UU Darurat No. 7 Tahun 1955, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 9 Tahun 1995, UU No. 32 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 1 Tahun 1957, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 76 Tahun 2007, Perpres No. 77 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perrda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, Tata Cara Penertiban Siup, Pembukaan Cabang / Perwakilan Perusahaan, Perubahan Perusahaan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
10 Halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kewenangan Dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dibentuklah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM); bahwa agar BP2TPM dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta memberikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Wewenang Kepala Badan; Prosedur Pemberian Perizinan; Pengurusan Perizinan; Layanan Informasi; Pengaduan; Tunjangan Khusus; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, perlu meningkatkan peran serta koperasi, swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau lembaga negara lainnya dalam penyediaan tenaga listrik; bahwa untuk melaksanakan kebijakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan perlu peran Pemerintah Daerah dalam penyediaan tenaga listrik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri;
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri;
3. Perizinan;
4. Pengoperasian Instalasi;
5. Hak Dan Kewajiban;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik;
8. Sanksi Administratif;
9. Ketentuan Peralihan; dan
10 Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib lalu lintas diperlukan adanya tertib penyelenggaraan tempat parkir untuk meningkatka peyelenggaraan tempat parkir yang di selenggarakan oleh pemerintah dan swasta maka penyelenggaraan tepat parkir ditetapkan denan Perda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres RI No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Rang Lingkup , Penyelenggaraan Dan Perizinan, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawsan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2009.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 7 Tahun 2009
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap peningkatan kegiatan usaha guna mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup serta menjamin kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha perlu diatur pemberian izin gangguan; bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Undang-Undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud Dan Tujuan, Objek Dan Subjek, Perizinan, Masa Berlaku Dan Daftar Ulang, Kewajiban Dan Larangan, Penolakan, Peringatan Dan Pencabutan Izin, Keberatan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 dicabut.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat