Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009

Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Maksud Dan Tujuan, Objek Dan Subjek, Perizinan, Masa Berlaku Dan Daftar Ulang, Kewajiban Dan Larangan, Penolakan, Peringatan Dan Pencabutan Izin, Keberatan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
29 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2009
Tanggal Berlaku
29 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan