Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 ayat (7) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Selain itu, telah dianggarkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Berau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2014. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.26 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit dan Jembatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendanai Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Baru Muara Teweh dan Jembatan Penyeberangan di Muara Teweh, Pemerintah Daerah membentuk Dana Cadangan; b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
KETENTUAN UMUM; TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN ; BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN ; PENGANGGARAN DANA CADANGAN ; PENGGUNAAN; PENATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2014.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja
guna mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah,
dipandang perlu melakukan penyertaan modal berupa aset
untuk dapat dimanfaatkan secara optimal kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 198; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10
Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakselerasikan pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi riil di Kabuparen Buol, diperlukan iklim yang kondusif bagi penanaman modal;
Bahwa dalam rangka menarik penanaman modal, diperlukan pemberian insentif dan atau kemudahan kepada masyarakat dan atau penanam modal;
Bahwa agar pemberian insentif dan/ atau pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di kabupaten Buol
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemberian Insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; asas dan sasaran penanaman modal; pelayanan penanaman modal; kriteria dan bentuk percepatan penanaman modal; mekanisme percepatan penanaman modal; insentif dan kemudahan; tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan; dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan yang memperoleh insentif dan kemudahan; peran pemerintah daerah; koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2014
PenYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2014/11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hilir Jabar
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 Perda Prov. Jabar No. 17 Tahun 2013, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hilir Jabar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 332 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; U No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006;Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No.2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 17 Tahn 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Jabar, yang meliputi Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 332 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2014
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Cirebon No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/No. 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 10 Juni 2013 Nomor 180/010010 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal perlu untuk diubah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan ini memuat perubahan Pasal 23; ayat (1) dan ayat (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah, dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalimantan Selatan (Kalsel);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Daerah pada PT. Bank Kalsel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penmabahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang
Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur pemodalan Badan
Usaha Milik Daerah dalam rangka pengembangan
usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
serta peningkatan pendapatan asli daerah, diperlukan
dukungan dari Pemerintah Kota Semarang dalam
bentuk penambahan penyertaan modal daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan dimaksud tersebut diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha
Milik Daerah Kota Semarang Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik IndoNesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2014.
Peraturan ini mengatur pengalihan kepemilikan barang milik
daerah dan/atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak
dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan
sebagi modal/saham Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Prinsip Dan Tujuan;
4. Jumlah Tambahan Penyertaan Modal;
5. Penggunaan Dana;
6. Sumber Dana;
7. Pengawasan;
8. Laba;
9. Pertanggungjawaban;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 10 Tahun 2014
PENYERTAAN - MODAL - PEMKAB- EMPAT LAWANG - PADA PT BANK SUMSEL BABEL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Empat lawang Pada PT Bank Sumsel Babel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber
Pendapatan Daerah;
bahwa usaha Penanaman Modal Daerah merupakan salah
satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan menambah Pendapatan Daerah;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU nO 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 40 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011;UU No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 1 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 27 Tahun 2013;Perda No 39 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2010
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain : KETENTUAN UMUM , MAKSUD DAN TUJUAN INVESTASI , SUBJEK DAN OBJEK , SUMBER DANA INVESTASI , PENGELOLAAN INVESTASI , BESARAN INVESTASI , PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (LABA) , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat