Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Sasaran Penambahan Penyertaan Modal; 3. Penambahan Penyertaan Modal; 4. Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat