Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 11 Tahun 2014

Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit dan Jembatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN ; BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN ; PENGANGGARAN DANA CADANGAN ; PENGGUNAAN; PENATAUSAHAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Rumah Sakit dan Jembatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/11
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 550 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan