Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Pacitan, maka untuk menciptakan keindahan kota agar sesuai dengan estetika dan perkembangan Daerah, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertibam umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pacitan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kal i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan No 3 Tahun 2010;
ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan penempatan dan penataan reklame, persyaratan penyelenggaraan reklame, perizinan reklame, jaminan biaya pembongkaran, pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
tidak ada
PENYELENGGARAAN REKLAME
15 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1 % (satu persen) dan paling tinggi 2 % (dua persen) dan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu paling rendah 2 % (dua persen) dan paling tinggi 10 % (sepuluh persen). Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah pada saat berakhirnya masa pajak yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Prov. Sumbar No. 10 Tahun 2008, dan Perda Prov. Sumbar No. 4 Tahun 2011
A. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 1,65 % (satu koma enam puluh lima persen);
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu :
1. kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2,5 % (dua koma lima persen),
2. kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 3 % (tiga persen),
3. kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen),
4. kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat
c.kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/
pemerintah daerah, TNI, POLRI ditetapkan sebagai berikut :
a. kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen);
b. kendaraan bermotor ambulans, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor lembaga sosial
keagamaan dan kendaraan bermotor pemerintah /daerah, TNI, POLRI sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
B. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Pajak terutang pada saat diterbitkan SKPD.
(2) SKPD diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran.
(3) Setiap Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administratif
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok pajak.
(4) Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin dalam masa pajak, wajib
melaporkan kepada Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin.
C. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus
dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda No. 4 Tahun 2011
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan perlindungan masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai secara berdaya guna dan berhasil guna perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perlindungan masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.10 Tahun 2000; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.36 Tahun 1979; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.26 Tahun 2008; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengorganisasian, Susunan Organisasi, Tugas Hak dan kewajiban, Kartu Tanda Anggota, Pemberdayaan, Pembinaan dan Pelaporan, Pembiayaan Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
18 Hlm, Lampiran:6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutjan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemberian tunjangan kinerja daerahh tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai negeri sipil.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 53 Tahun 2010
PP Nomor 11 tahun 2017
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Pemberian TKD menggunakan prinsip-prinsip :
a. Kepastian Hukum
b. akuntabel
c. proporsionalitas
d. efektif dan efeisien
e. keadilan dan keseteraan
f. kesejahteraan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
-
-
17
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan LAN No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Mengubah :
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2018/ NO 334; PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2018
RINCIAN DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk
setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga
Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/ PMK.07/ 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, tata cara pembagian dan penyaluran, penyaluran dan penarikan, penggunaan dana desa, pengorganisasian, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemanatauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sanksi, keadaan kahar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
S-1/MK.7/201B tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian
Pokok-Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018, maka perlu adanya
perbaikan dan penyusaian rincian dana desa desa tahun anggaran
2018 dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten KonaweTahun Anggaran 2018;
1. Undang -undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomo 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belarya Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
urusan Pemerintahan anatara Pemerintah, pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor Tahun 2017 Tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomo )
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaran
Pemerintah Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2015 tentang Kode Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 /PMK.07 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 211 );
22. Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S -
1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian Pokok-
Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian
Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018;
23. Peraturan Konawe Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE TAHUN
ANGGARAN 2018
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018
PERBUP Kab. Barito Utara No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah h Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
Rinc"'n Dana Alokain Dan.a o.: ... Sew.p Deaa dJ K.obupa\Cn
Banto Utan, Tahun Anggaran 2018
UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 113 Tahun 2014; PMK No 49 tahun 2016; Perda Kab Barito Utara No 3 Tahun 2010; Perda Kab Barito Utara No 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati Barito Utara ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat