Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 29 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan lampiran dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/No.29
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan