PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
pedoman - pembentukan - lembaga - kemasyarakatan - di - desa - dan - kelurahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. Thn 2013/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Desa dan Kelurahan beberapa substansi pengaturan terhadap lembaga kemasyarakatan di Desan dan Kelurahan sebai mana di atur dalam Perda Kab. Cirebon No. 60 Tahun 2001 maka perlu mengatur Perda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desan dan Kelurahan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005;PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005' Perpres No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 10 Tahun 2009; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud Dan Tujuan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Hak Dan Kewajiban, Kepengurusan, Tata Hubungan Kerja, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDAIS No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang proporsional, efisien dan efektif telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 061/4942/SJ tanggal 17 Desember 2010 perihal Pedoman Teknis Pemberdayaan Kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/15/M.PAN/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota, maka ketentuan Pasal 21
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan. dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas perlindungan masyarakat menjadi salah satu fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, maka ketentuan Pasal 2 dan Pasal 28
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan. Ketentuan dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.
79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perpres No. 4 Tahun 2012; Per. Mendagri No. 64 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 20
Tahun 2008; Per. MenPAN No. PER/15/M.PAN/9/2009; Per. Mendagri No. 53
Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun
2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten Tapin
2. Lampiran II : Bagan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik
3. Lampiran III : Bagan Struktur Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Diserahkan Pengaturannya Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Pengaturannya diserahkan kepada Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.30 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Urusan Pemerintahan Desa; Tatacara Penyerahan Urusan; Pelaksanaan Urusan dan Pembiayaan; Penambahan dan Penarikan Urusan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 8 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukan penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kab. Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dipandang perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong praja (Lembaran Negara Republik Indomesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 47); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Perubahan;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2012/NO.33, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HYMNE DAN MARS KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Daerah Kabupaten Sinjai dipandang perlu untuk menyatakan rasa puji dan syukur yang dilandasi dengan semangat juang, yang diwujudkan dalam Hymne dan Mars Kabupaten Sinjai
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5035);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor694);
8.
9.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Lambang
Daerah Tingkat II Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 1975 Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Hymne dan Mars adalah sebagai
berikut:
a. Hymne berjudul Sinjai Bersatu;
b. Mars berjudul Sinjai Bersatu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 28 Tahun 2012
PERDA Kab. Bandung No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Nagreg Kendan Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Konawe Utara yang telah di tetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
Nomor 4 Tahun 20008 Tentang Pembentukan
Daerah.
Lembaga Teknis
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 13 Tahunn 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008;
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Inspektorat Kabupaten
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
3. Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat