Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Inspektorat Kabupaten 2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 3. Lembaga Teknis Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat