PELIMPAHAN WEWENANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, LL KAB. SEKADAU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Diserahkan Pengaturannya Kepada Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Pengaturannya diserahkan kepada Desa
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri No.30 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Urusan Pemerintahan Desa; Tatacara Penyerahan Urusan; Pelaksanaan Urusan dan Pembiayaan; Penambahan dan Penarikan Urusan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 8 halaman lampiran.
|