Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 36, Pasal 50, Pasal 55, Pasal 57A, dan Penambahan Pasal II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat