Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak sesuai lagi dengan laju pertambahan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana khususnya di Kabupaten Kutai Barat serta dalam rangka pelaksanaan pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah dan juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Timur, maka dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai
Barat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, eselon, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokoleran dan Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 2004 yang terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah
Nomor 01 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maros sebagaimanana telah diubah
dengan peraturan daerahnomor 16 tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Maros,perlu dicabut karena tidak sesuai dengan beberapa
ketentuan di atas serta dinamika pemerintahan daerah
dalam mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan , Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokoleran mengenai Tata Tempat, Tata
upacara dan tata penghormatan , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
KEDUDUKAN PROTOKOLER
DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 35 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk membantu kelancaran tugas-tugas Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 35 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa pasar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Konawe Utara per!u dikelola dengan baik, agar dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah;
Bahwa tarif retribusi pasar yang diatur Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara nomor 4 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi seiring dengan Pembentukan Kabupaten Konawe Utara, perlu ditetapkan Produk Hukum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka peri u ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Surat Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Tata Cara Pembayaran
13. Tata Cara Penagihan
14. Keberatan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Pengurangan, Keringanan Pembebasan Retribusi
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan penyempurnaan organisasi perangkat daerah sebagai landasan bagi pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja kelembagaan dalam melaksanakan administrasi pemerintahan secara efektif dan efisien, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan dan penataan kembali struktur kelembagaan yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 6 Tahun 2012
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daearah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
PENYELENGGARAAN - DAN - RETRIBUSI - IZIN - MENDIRIKAN BANGUNAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar RI 1945,UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 ;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997;UU No 37 tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;Permendagri No 69 Tahun 2010;Permendagri No 32 Tahun 2010:; Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Ruang Lingkup,Penyelengaraan Izin Mendirikan Bangunan ,Tata cara Mengajukan Permohonan IMB,Mekanisme Penerbitan IMB,Izin Mendirikan Bangunan ,Pelaksana Pekerjaan Mendirikan Bangunan ,Retribusi Mendirikan Bangunan,Sanksi Administrasi,Ketentauan Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Perahlian,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110 ayat
(1) huruf c UndangUndang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil merupakan
jenis Retribusi Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa .
RETRIBUSI
PENGGANTIAN BIAYA CETAK
KARTU TANDA PENDUDUK DAN
AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat