Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2012

Perubahan Perda No. 35 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda No. 35 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan