DPRD KABUPATEN MAROS
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokoleran dan Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 2004 yang terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah
Nomor 01 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maros sebagaimanana telah diubah
dengan peraturan daerahnomor 16 tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Maros,perlu dicabut karena tidak sesuai dengan beberapa
ketentuan di atas serta dinamika pemerintahan daerah
dalam mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
- . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan , Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokoleran mengenai Tata Tempat, Tata
upacara dan tata penghormatan , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- KEDUDUKAN PROTOKOLER
DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
- 14 HALAMAN
|