Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM TULANG BAWANG BARAT SENI DAN BUDAYA
ABSTRAK:
Kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur dan spiritual yang
memperhalus akal budi manusia untuk menjadi arif dan bijaksana, serta sebagai unsur kebudayaan asli daerah yang merupakan pengetahuan tradisional yang memiliki nilai manfaat tinggi, sehingga perlu dipelihara dan dilestarikan; upaya memelihara dan melestarikan
kesenian di daerah, dilakukan dengan cara mengembangkan sumber daya manusia dalam bidang kebudayaan yang inspiratif melalui pendidikan dan pelatihan seni dan budaya pada masyarakat, khususnya dalam bidang seni teater, musik, film, tari dan seni rupa di Kabupaten Tulang Bawang Barat; pendidikan dan pelatihan seni dan budaya diterapkan sebagai media untuk pemberdayaan diri dan terlibat aktif dalam pemajuan kebudayaan yang tertuang dalam suatu wadah program Tulang Bawang Barat Seni dan Budaya
UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 50 Tahun 2008; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 5 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PERPES Nomor 78 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007; PERMENDAGRI Negeri Nomor 42 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2013; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2016; PERDA TUBABA Nomor 7 tahun 2017; PERDA TUBABA Nomor 9 Tahun 2017; PERDA TUBABA Nomor 6 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan program, pelaksanaan program, petunjuk teknis pelaksanaan, tim pelaksanaan program, pendanaan program, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021;
Dasar hukum peratruan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No. 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2019; Perda Kab Kebumen No. 1 Tahun 2010; Perda Kab Kebumen No. 23 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No. 4 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
538 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2019-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Agenda Kerja Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Rencana Perangkat Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Pemerintah Kotamobagu perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
- Untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah tahun 2019, maka Pemerintah Kotamobagu perlu menetapkan Agenda Kerja Pemerintah Kotamobagu Tahun 2019 yang memuat tahapan, kalender kerja, dan kerangka kegiatan.
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 25 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 17 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 8 Tahun 2008;
- PP Nomor 18 Tahun 2016;
- Perpres Nomor 2 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016;
- Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2011.
- Perwali ini mengatur tentang Agenda Kerja Pemerintah Kotamobagu dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah Tahun 2019;
- Agenda Kerja Tahun 2019 merupakan acuan bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam merancang agenda kerja penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2019. Selain itu, Agenda kerja ini juga menjadi acuan bagi Perangkat Daerah dalam merancang agenda kerja penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019 dan agenda kerja penyusunan Renja Perubahan Tahun 2018;
- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kotamobagu merupakan pengendali Agenda Kerja Pemerintah Kota dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 6 halaman batang tubuh (4 Pasal), dan 7 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang dan Peraturan MEnteri Dalam Negeri
Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan
Strategis Cepat Tumbuh di Daerah, maka perlu ditetapkan
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Majen
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1655);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indinesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan
ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Tah un 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3215);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3427);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3469);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Pereneanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Keeil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemben tukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4385);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Reneana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
16. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran
Daerah Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun
2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Tahun
2011 Nomor 4);
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Majene adalah:
a. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Komoditas Kakao di
Kecamatan Sendana, Kecamatan Tubo Sendana, Kecamatan
Tammero'do sendana, Kecamatan Malunda, dan Kecamatan
Ulumanda;
b. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Blok Mandar dengan luas
4196,25 Km2 perairan selat Makassar, Kecamatan Banggae
Timur, Kecamatan Banggae, Kecamatan Pamboang,
Kecamatan Sendana, Kecamatan Tubo Sendana, dan
Kecamatan Tammero'do;
c. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pusat Ibu kota Pendidikan
Sulawesi Barat di Kecamatan Banggae dan Kecamatan
Banggae Timur;
d. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pariwisata Budaya Mandar
di Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Banggae,
Kecamatan Pamboang, dan Kecamatan Sendana;
e. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pelabuhan Perikanan
Nusantara di Kecamatan Sendana;
f. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Agropolitan di Kecamatan
Malunda;
g. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Minapolitan di Kecamatan
Banggae, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Segala Peraturan Bupati yang materinya bertentangan dengan
Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2021
rencana pembangunan - rencana pembangunan jangka menengah daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/ NO.7, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda No.2 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021-2026, yang dijelaskan dalam 4 Bab, terdiri dari Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
9 Halaman, Penjelasan 3 Halaman, dan Lampiran 684 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undangundang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2008 yang merupakan suatu dokumen perencanaaan
yang transparan, aspiratif dan akuntabel untuk dipedomani oleh setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan bermanfaat bagi masyarakat serta
pihak yang berkepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang RKPD Tahun 2008 menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (RAPBD).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2008.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan visi, misi, tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, program prioritas pembangunan
yang dilandasi dengan kebijakan keuangan daerah, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Bekasi Tahun 2017–2022;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6
Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22
Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25
Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12
Tahun 201 1
Terdiri dari 9 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud Dan Tujuan, Sistematika, Isi Dan Uraian RPJM Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Lain –Lain, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendanai Pengadaan Tanah untuk pembangunan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pembangunan Sarana Olah Raga, Pemerintah Daerah membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN; BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN; PENGANGGARAN DANA CADANGAN; PENGGUNAAN; PENATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat