Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2021/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021;
- Dasar hukum peratruan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No. 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No. 5 Tahun 2019; Perda Kab Kebumen No. 1 Tahun 2010; Perda Kab Kebumen No. 23 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No. 4 Tahun 2021;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021 yang meliputi: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
- 538 hlm
|