Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Kabupaten Tuban sebagai daerah penyangga
ketahanan pangan nasional, maka pembangunan
Pertanian merupakan prioritas utama guna
meningkatkan pemenuhan swasembada, kedaulatan dan
ketahanan pangan secara berkelanjutan;
b. bahwa petani sebagai pelaku utama dalam mencapai
keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi
bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada,
kedaulatan dan ketahanan pangan masih banyak yang
belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan;
c. bahwa kecenderungan adanya perubahan iklim,
globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan
terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem
pasar yang tidak berpihak kepada petani, maka
diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani, strategi dan kebijakan
perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; 5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; 6. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006; 7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 ; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 ; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; perencanaan; perlindungan petani; prasarana dan sarana produksi pertanian; penyediaan lahan pertanian; kepastian usaha; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim; asuransi asuransi pertanian; bantuan dan subsidi; komoditas unggulan; Hak Kekayaan Intelektual; perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat; pemberdayaan petani; regenerasi petani; kelembagaan petani; kelembagaan ekonomi petani; pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani; pembiayaan dan pendanaan; lembaga perbankan; lembaga pembiayaan; peran serta masyarakat; pengasawan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan Bupati
jumlah 51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2020
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2040
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2020/NO.8, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA PONTIANAK TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 11 ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.3 Tahun 2014, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.24 Tahun 2009, PP No.14 Tahun 2015, Permen Perindustrian No.110/M-IND/PER/12/2015, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Industri Unggulan Daerah, Sistematika RPIK Pontianak Tahun 2020-2040, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA REMPEK DARUSSALAM KECAMATAN GANGGA KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan
pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Utara,
maka dipandang perlu membentuk desa melalui
pemekaran desa.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017
Tujuan pembentukan desa Rempek Darussalam Kecamatan Gangga
Kabupaten Lombok Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c.mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.meningkatan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e.meningkatkan daya saing Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak sarang burung walet
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ay at (2) huruf i, Pasal 75 ayat (2), dan Pasal 95 ay at (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU thn 1945; UU No. 28 thn 1999; UU No. 38 thn 2000; UU No. 6 thn 2003; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 33 thn 2004; UU No. 28 thn 2009; UU No. 12 thn 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 thn 2019; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 9 thn 2015; UU No. 30 thn 2014; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; PP No. 12 thn 2017; PP No. 12 thn 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak sarang burung walet termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek & subjek pajak, dasar pengenaan, tarif & tata cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak & saat terutangnya pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan & pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2020
PELABUHAN DAN PENYEBERANGAN DI AIR-RETRIBUSI PELAYANAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2020/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Penyeberangan Di Air
ABSTRAK:
hingga saat ini belum terdapat pengaturan tarif retribusi penyeberangan kapal, perahu atau sejenisnya di Kabupaten Paser; UU No.28 Tahun 2009 Pasal 127 huruf h dan j tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) menggolongkan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan di Air sebagai jenis Retribusi Jasa Usaha, maka perlu
diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2004.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Penyeberangan di Air, meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau; dan
b. Retribusi Pelayanan Penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Daerah No.10 Tahun 2004 tentang Retribusi Dermaga Angkutan Sungai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Tegal Tahun 2020 - 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan daerah, kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, kebijakan dan startegi pembangunan industri pariwisata, kebijakan dan startegi pembangunan kelembagaan kepariwisataan, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Pemalang No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mengamanatkan Pemerintah Kabupaten untuk mengatur lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor T Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di
Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, Gubernur/Bupati/Walikota wajib mengajukan Ranperda tentang APBD TA kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2020; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007 ; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011
Rincian Komponen APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, Rancangan Peraturan Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Perda Kab. Sumedang No.13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Laporan ini dilampiri dengan Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan Daerah, Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah Kabupaten dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara, Rekapitulasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal, Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD, Sinkronisasi Program Kegiatan dan sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan rancangan APBD, Sinkronisasi Program Prioritas Nasional, Daftar Jumlah Pegawai, Piutang Daerah, Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset lain-lain, Daftar sub Kegiatan tahun jamak, Daftar Dana Cadangan dan Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Umum Daerah Argo Lestari Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat sebagai sumber pendapatan asli daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2019.
PERDA ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat