Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2020

Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
19 November 2020
Tanggal Pengundangan
19 November 2020
Tanggal Berlaku
19 November 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 11
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Pemalang No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan