Dalam peraturan ini diatur tentang pajak sarang burung walet termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek & subjek pajak, dasar pengenaan, tarif & tata cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak & saat terutangnya pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan & pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat