Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2020

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Umum Daerah Argo Lestari Mandiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Umum Daerah Argo Lestari Mandiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
08 September 2020
Tanggal Pengundangan
08 September 2020
Tanggal Berlaku
08 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2020 Nomor 6 Seri D
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan