PERDA ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk dan Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat