Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanganan Kerawanan Sosial Kota Surakarta Tahun 2018 - 2021
ABSTRAK:
bahwa kebijakan penyelenggaraan ketenteraman,
ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan
penanganan kerawanan sosial di Kota Surakarta
dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan otonomi daerah
sehubungan dengan penyelenggaraan urusan wajib
pelayanan dasar ketenteraman, ketertiban urnurn dan
perlindungan masyarakat; bahwa penanganan kerawanan sosial menjadi bagian
dalam mewujudkan Kota Surakarta yang kondusif dan
perlindungan masyarakat untuk pengurangan resiko
bencana; bahwa kebijakan penyelenggaraan ketenteraman,
ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan
penanganan kerawanan sosial di Kota Surakarta perlu
dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah sebagaimana
arah pembangunan dalam RPJMD Kota Surakarta Tahun
2016-2021 untuk pencapaian Visi dan Misi Walikota
khususnya misi Mapan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan W alikota ten tang Ren can a Aksi Daerah
penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban um um,
perlindungan masyarakat dan penanganan kerawanan
sosial di Kota Surakarta Tahun 2018-2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, wilayan fungsi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan kerawanan sosial, pembagian wilayah kerja, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan kerawanan sosial, partisipasi masyarakat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 32A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32A, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 32.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, Pemerintah Daerah menerapkan Standar
Pelayanan Minimal untuk pemenuhan Jenis
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang
berhak diperoleh setiap Warga Negara secara
minimal;
b. bahwa dalam rangka mengoordinasikan
pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal
di Kabupaten Wakatobi, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tim Penerapan Standar Pelayanan
Minimal di Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim
Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah
Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Pelayanan Minimal Si dang Pendidikan
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1687);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1540);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan
Bencana Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1541);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 1 4
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal
Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1619);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu
Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal
Sub-Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di
Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 68);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENERAPAN SPM
BAB IV
INTEGRASI SPM DALAM DOKUMEN PERENCANAAN
BAB V
KOORDINASI
BAB VI
TIM PENERAPAN SPM
BAB VII
KERJASAMA
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PENERAPAN SPM
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 5A Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5A, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 194/a Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu membuat Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Muna Barat tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Bupati Nomor 194/a Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jasa Pelayanan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, Perolehan Jasa Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
9 halaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1A Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Semarang Tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1A Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka penyediaan pupuk dengan
harga wajar sampai pada tingkat petani dan
memberikan subsidi pupuk untuk sektor
pertanian, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 1 A Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota
Semarang Tahun Anggaran 2014; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur
Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di -Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, maka
Peraturan Walikota Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan
peru bahan: bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 1 A Tahun 2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran 'rertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kota Semarang Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang .. Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nemer 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/ PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103 /Permentan/SR.130/8/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 A Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1A Tahun 2014 diubah.
9 hal
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/15/M.PAN/7/2008 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/15/M.PAN/7/2008, jdih.menpan.go.id: 2 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman umum Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat