Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 13A Tahun 2018

Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanganan Kerawanan Sosial Kota Surakarta Tahun 2018 - 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, wilayan fungsi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan kerawanan sosial, pembagian wilayah kerja, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan kerawanan sosial, partisipasi masyarakat, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 13A Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanganan Kerawanan Sosial Kota Surakarta Tahun 2018 - 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
13A
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
26 April 2018
Tanggal Berlaku
26 April 2018
Sumber
BD.2018/No.16
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan