Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011

Likuidasi Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Likuidasi Bank
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk Singkat
Peraturan LPS
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 September 2011
Sumber
https://www.lps.go.id ; 43 Hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Penjamin Simpanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1642 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan LPS No. 1/PLPS/2010 Tahun 2010 tentang Likuidasi Bank
  2. Keputusan Dewan Komisioner LPS No.008/DK-LPS/V/2007 tentang Pemberian Insentif Kepada Tim Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat
  3. Keputusan Dewan Komisioner LPS No.013/DK-LPS/V/2007 tentang Potongan Hutang (Haircut) Dalam Rangka Proses Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan