PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27A, BD.2014/No.27A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1A Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Semarang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka penyediaan pupuk dengan
harga wajar sampai pada tingkat petani dan
memberikan subsidi pupuk untuk sektor
pertanian, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 1 A Tahun 2014 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota
Semarang Tahun Anggaran 2014; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur
Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di -Provinsi
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014, maka
Peraturan Walikota Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan
peru bahan: bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 1 A Tahun 2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran 'rertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kota Semarang Tahun Anggaran 2014;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang .. Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nemer 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/ PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 103 /Permentan/SR.130/8/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 A Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 1A Tahun 2014 diubah.
- 9 hal
|