PERDA Kab. Kubu Raya No. 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14 ayat (1) huruf f bahwa penyelenggataan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah dan merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.35 Tahun 2007 PP No.19 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2008; Permendiknas No.11 Tahun 2005; Permendiknas No.22 Tahun 2006;Permendiknas No.23 Tahun 2006; Permendiknas No.24 Tahun 2006; Permendiknas No.12 Tahun 2007; Permendiknas No.13 Tahun 2007; Permendiknas No.16 Tahun 2007; Permendiknas No.10 Tahun 2009; Kepmendiknas RI No.044/U/2003; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan; Bentuk Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah; Kurikulum; Ijin dan Persyaratan Pendirian, Operasional, Perubahan Nama, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan; Pencabutan Ijin Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Satuan Pendidikan; Pengelolaan Satuan Pendidikan; Pembiayaan Satuan Pendidikan; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Kerjasama Satuan Pendidikan; Lingkungan Belajar; Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan; Dewan Pendidikan; Komite Sekolah; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Wajib Belajar; Pembinaan dan Pengawasan Satuan Pendidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
Perbup ini memiliki 28 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Usaha yang bergerak dibidang perikanan khususnya pemanfaatan sumber daya alam Komoditi Hasil Perikanan di Wilayah Kabupaten Bombana, telah menunjukkan peningkatan yang signifikan;
Untuk membina usaha dibidang Peri kanan serta untuk menjaga kelestarian sumber daya hasil-hasil perikanan, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan yang efektif dibidang usaha Perikanan melalui Perizinan;
Berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Peri kanan;
UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001; PP No 54 Tahun 2002; PP No 62 Tahun 2002; PP No 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman No : M 04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep.10/ MEN/ 2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep. 02/ MEN/ 2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep. 44/ MEN/ 2004; SK Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan No 45 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008 tentang; Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Nama, Objek dan Subjek; 4. Jenis Usaha Perikanan; 5. Ketentuan Perizinan; 6. Tata Cara Memperoleh Siup, Sipi dan Sikpi; 7. Jangka Waktu Berlakunya Siup, Sipi dan Sikpi; 8. Perluasan Tempat dan Jenis Usaha; 9. Usaha Perikanan Yang Tidak Diwajibkan Memiliki Siup; 10. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Pungutan; 11. Pungutan Perikanan; 12. Berakhirnya Siup, Sipi dan Sikpi; 13. Kewajiban dan Larangan; 14. Sanksi Administrasi; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2009
Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dan Izin Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai sarana tempat manusia melakukan kegiatannya, mempunyai peranan yang strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas dan merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang, yang mana pengaturannya mengacu pada penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa pengaturan fungsi bangunan gedung telah diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, agar bangunan gedung yang didirikan dari awal telah ditetapkan fungsinya sehingga masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung dapat memenuhi persyaratannya, baik dari segi kejelasan status tanah, kepemilikan gedung maupun kepastian hukum bangunan gedung yang didirikan telah memenuhi persetujuan Pemerintah Kota dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung sehingga terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratib maupun teknis, serta tercipta ketertiban dan kepastian hukum; bahwa Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan keadaan dinamika masyarakat Kota Banjarmasin, sehingga perlu untuk melakukan revisi terhadap kedua Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung yang berisi; Ketentuan Umum; Gungsi Dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum Dan Fasilitas Sosisal Perumahan; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan; Rertribusi; Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan agar dapat lebih berhasil guna dan berdaya guna maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007 ; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. cirebon No. 5 Tahun 2005; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana , Penyidik, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2009.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat; bahwa sebagai upaya hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan maka perlu adanya pengaturan pemberian retribusi izin di bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Izin Di Bidang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
PERDA ini mengatur mengenai Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang Dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran Dan Penagihan Retribusi; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2009.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2009/NO.8, LL KOTA PONTIANAK : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif retribusi yang diatur dalam pasal 9 dan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Keppres No. 80 Tahun 2003, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 6 Tahun 2004, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009.
MERUBAH PERATURAN DARAH NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari kesejahteraan perlu pelayanan kesehatan yang bermutu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 A / MENKES / SKB / II / 1996; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/ K/1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 883/MENKES/SKB/VIII/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Kelas Perawatan; Pelayanan Farmasi; Wilayah Pungutan dan Saat Retribusi Terutang; Pendaftaran dan Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penyetoran; Pengelolaan Penerimaan; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pengurangan dan Pembahasan Retribusi; Sanksi Pidana; Penyidik; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
13 Halaman Peraturan 18 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat memerlukan usaha-usaha penunjang kesehatan dan usaha penunjang kesehatan tersebut pertu diawasi dan dijaga kualitasnya sehingga tetap memenuhi standar kesehatan;
Dalam rangka menjaga kualitas perlu dilakukan, pembinaan dan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha penunjang kesehatan yang diatur dalam peraturan daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perizinan Bidang Kesehatan, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenis-Jenis Perizinan Bidang Kesehatan; Persyaratan; Prosedur; Rekomendasi Bidang Kesehatan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2009.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
47 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Tetap Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan Industri Kecil Obat Tradisional di Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi Ketentuan Bab VII Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan No.29 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu ditindaklanjuti.
Dasar Hukum: UU No. 05 Tahun 1962; UU No. 01 Tahun 1995; UU No. 05 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 04 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Bidang Usaha dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Pemberhentian Badan Pengawas; Prosedur, Persyaratan, Pengangkatan Dan Masa Jabatan Direksi; Tugas Dan Wewenang; Pengahasilan Dan Hak-Hak Direksi; Serta Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat