Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2009

Retribusi Dan Izin Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Izin Bangunan Gedung yang berisi; Ketentuan Umum; Gungsi Dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum Dan Fasilitas Sosisal Perumahan; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Perizinan Bangunan; Rertribusi; Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Dan Izin Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan