MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2015/NO.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME KERJA DAN METODE PENYULUHAN BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PELAKSANA PENYULUHAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, disebutkan
mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan
ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Kerja dan Metode Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, (Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor; 4438);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3547)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2952);
7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/02/MENPAN/2/2007 Tanggal 18
Pebruari Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode
Penyuluhan Pertanian;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 yang telah diubah dengan
Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani yang
mengatur mekanisme kerja penyuluhan pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
25/Permentan/OT.140/5/2009 tentang Pedoman
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian;
12. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/MenhutII/2010 tentang Pedoman Penyusunan Programa
Penyuluhan Kehutanan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Programa Penyuluhan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.46/Menhut – II/2012 tentang Metode dan Materi
Penyuluhan Kehutanan;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku
Utama Perikanan;
Pasal 1
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Nomor : 86 TAHUN 2015
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 83 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa pupuk merupakan salah satu sarana yang penting guna meningkatkan produktivitas hasil pertanian; b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu diatur mengenai alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi menurut rincian kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaran perbulan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.130/12/2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2015.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Alokais dan Realokasi Pupuk; Tata Cara Pengajuan; Pemantauan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 7 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 78 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi
pupuk serta penyediaan pupuk dengan harga yang wajar
sampai tingkat petani;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun 2016;
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; 11. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/
4/2007 ; 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-
DAG/PER/5/2009 ; 15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/
8/2011 ; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/
10/2011; 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-
DAG/PER/4/2013; 18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013 ; 19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
60/Permentan/SR.310/12/2015 ; 20. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015
materi pokok: mengatur mengenai Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun 2016. memuat antara lian: ketenuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; peruntukan; alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi; penyaluran dan HET pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 12 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 76 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2015 tentang Alokasi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2016, kebutuhan pupuk bersubsidi kabupaten
dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah,
dan sebaran bulanan yang diatur dengan Peraturan
Bupati/Walikota;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/
SR.310/12/2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
121 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010;
Materi Pokok: Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 75 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD No 75 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa pupuk mempunyai peranan sangat penting di dalam peningkatan produktifitas dan produksi pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Regional maupun Nasional ;
b. Bahwa untuk mcningkatkan kemarnpuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, diperlukan adanya subsidi
pupuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.J 10/ 12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
c. Bahwa dalam upaya mencukupi ketersediaan kebutuhan dan penyebaran pupuk bersubsidi dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, maka diperlukan adanya penetapan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupatcn Probolinggo Tahun 20 J 6 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 1192:
UU No 12 Tahun 1992:
UU No 8 Tahun 1999:
UU No 18 Tahun 2004:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 14 Tahun 2015:
PP No 8 Tahun 2001:
Perpres No 77 Tahun 2005:
Peraturan Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/4/2007:
Permendag 17 /M-DAG/PER/6/2011:
Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/SR.140/8/2011:
Peraturan Menteri Pertanian No 70/Permentan/SR.140/10/2011:
Peraturan Menteri Pertanian No 60/Permentan/SR.310/12/2015:
Pergub jawa Timur No 79 Tahun 2015:
Perda kab. Probolinggo No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2013,
Mmengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi:
3. Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi:
4. Penyaluran Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi:
5. Pengawasan dan Pelaporan:
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 75 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan menghadapi keadaan darurat, bencana alam dan/atau pasca bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, perlu pengelolaan cadangan pangan pemerintah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 TAhun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006, Peraturan No. 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 34 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pertanian No. 65/ Permentan/ OT.140/2010, Peraturan Menteri Pertanian No. 15/ Permentan/RC.110/1/2010, Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010, permendagri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian No. 08/Permentan/OT.140/1/2014,PERDA Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2014, PERBUP Landak No. 43 Tahun 2014, Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2012, PAnduan Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Ketahanan Pangan Kementeriab Pertanian Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Indikator Keberhasilan, Dana, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Penyediaan / Pengadaan, Mekanisme Penyaluran / Pendistribusian, Pelibatan Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 73 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Batang No. 92 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 73 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2015/No.73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2016; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/10/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 72 Tahun 2015
PERBUP Kab. Karawang No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 72 Tahun 2015
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2015 BUPATI LANDAK,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Landak Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk mencukupi kebutuhan pupuk sampai dengan Desember 2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Landak;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Uu No. 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005, Peraturan menteri No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian No. 43 / Permenten / OT. 140 / 4 / 2007, Peraturan Menteri Pertanian No. 43 / Permentan / SR. 140 / 8 / 2011, Peraturan Menteri Pertanian No. 70 / Permenten / SR. 140 / 10/ 2011, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Peraturan Menteri Keuangan No. 209 / PMK.02/2013, Peratuuran Menteri Pertanian No. 130 / Permentan / SR. 130 / 11/ 2014, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 634/MPP/Kep/9/2002,Keputusan Menteri Pertanian No. 669 /Kpts/OT. 160 / 5 / 2012, Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/ Kpts/OT.160/5/2012, PERDA No. 10 Tahun 2008, PERBUP No. 42 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1. PERBUP Landak No. 72
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 71 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kestabilan harga gabah/beras, jagung
dan kedelai petani pada saat panen raya, Pemerintah
Kabupaten Kebumen menyediakan dana talangan pengadaan
pangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemberian
dana talangan pengadaan pangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya
dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana
Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2016;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016
yang meliputi
Maksud, Tujuan Dan Sasaran,
Sumber Dan Besaran Dana Talangan,
Indikator Keberhasilan,
Organisasi Dan Tanggung Jawab Pelaksanaan,
Persyaratan Penerima Dana Talangan,
Mekanisme Pencairan Dan Penyaluran Dana Talangan,
Jangka Waktu Pengembalian Dan Besaran Jasa,
Pemantauan, Pengawasan Dan Pelaporan,
Sanksi Administratif dan
Sengketa/Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat